Macam Macam sujud . Pengertian, hukum, dalil. dan tata caranya .
Selasa, 06 Juli 2021
Tulis Komentar
Assalamualaikum warrahmatlahi wabarakatuh
Hi sobat milenial .
Pada kali ini saya akan membahas tentang macam - macam sujud. Kita sebagai umat muslim harus mengetahui tentang macam sujud ya . Ada 3 macam sujud yang akan saya jelaskan . Berikut penjelasaannya :
1. Sujud shalat fardhu dan sunnah
2. Sujud sahwi
3. Sujud syukur
1. Sujud dalam shalat fardhu dan sunnah
Sujud ini yang biasa kita lakukan dalam shalat 5 waktu dan pada shalat - shalat sunnah.
2. Sujud sahwi
Definisi
Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dikerjakan pada akhir shalat karena lupa atau ragu - ragu dalam shalat.
Sujud sahwi juga berarti sujud yang dilakukan seseorang untuk menambal kekurang sempurnaan shalat karena lupa .
Hukum
Sujud sahwi hukumnya wajib bila ada sebabnya.
Dalil
1. Abdullah bin Buhainah berkata : " Rasulullah pernah shalat bersama kami . Setelah dua rakaat, beliau langsung berdiri tidak duduk terlebih dahulu. Lalu , orang - orang pun turut berdiri bersama beliau. Ketika shalat telah usai, kami menunggu beliau salam. Namun , setelah salam beliau bertakbir lalu sujud dua kali baru setelah itu salam. " (HR Bukhari dan muslim )
2. Abdullah bin Mas'ud menuturkan bahwa Rasulullah shalat Zuhur 5 rakaat . Lalu , ditanyakan kepada beliau. " apakah bilangan shalat ditambah ?" beliau bertanya " apa itu benar ?" ia berkata , " engkau shalat 5 rakaat ." kemudian beliau sujud dua kali lalu salam . (HR Bukhari Muslim)
Bacaan sujud sahwi
Bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud dalam shalat fardhu.
Hikmah sujud sahwi
Sujud sahwi dapat menghinakan setan yang menggoda orang shalat dan menghalanginnya untuk bermunajat kepada Allah secara khusyuk dan tenang. Karena , biasanya setan merasuki jiwa orang shalat untuk membisikan hal - hal yang bersifat duniawi dan menyibukkan hatinya agar lalai dari Allah
Kapan sujud sahwi dilakukan
Sujud sahwi adakalanya dilakukan sebelum salam dan adakalanya dilakukan sesudah salam.
Sebab - sebab sujud sahwi
1. Melakukan kelebihan , seperti seorang melakukan rukuk dua kali.
2. Kekurangan, seperti lupa tasyahud awal, lupa membaca sami'allahu liman hamidah dan sebagainya.
3.keragu raguan. Ini terbagi menjadi 2 :
a. Keragu raguan yang dapat dipilih mana yang lebih kuat.Dalam hal ini harus dimantapkan yang lebih kuat.
b. Keragu raguan yang tidak dapat dipilih mana yang lebih kuat. Dalam hal ini dimantapkan bilangan yang paling. sedikit.
Tata cara
1. Mengucapkan takbir lalu sujud dan membaca doa sujud seperti dalam shalat sebanyak dua kali
2.mengucapkan takbir sambil bangkit dari sujud lalu salam.
3. Sujud tilawah
Definisi
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat ( yang baru datang dan jarang didapat) yang diturunkan Allah atau karena terhindar dari musibah dan cobaan.
Hukum
Menurut pendapat yang kuat sujud syukur sunnah sebagaimana dinyatakan oleh Imam syafi'i , Imam Ahmad, Imam Malik , dan Imam Hanafi.
Dalil
1. Hadist Ka'ab bin Malik bahwa dia pernah sujud syukur ketika taubatnya diterima oleh Allh . (HR. Bukhari Muslim)
2. Dalam hadist Abu Bakar disebutkan , " bahwa apabila datang kepada Nabi suatu perkara yang menyenangkan , beliau langsung menyungkur sujud ". (HR Abu Dawud , Tirmidzi , dan Ibnu Majah).
Tatacara
1.langsung sujud ketika mendapat nikmat atau terhindar dari musibah .
2.memperbanyak tasbih, doa, istigfar, dan syukur kepada Allah atas nikmat yang dianugrahkan kepadanya
Perhatian
Dalam sujud syukur tidak disyariatkan berdiri terlebih dahulu.
Dalam sujud syukur tidak disyariatkan bertakbir baik sebelum ataupun sesudahnya.
Dalam sujud syukur tidak disyariatkan tasyahud ataupun salam.
Dalam sujud syukur tidak ada doa yang khusus dari Nabi.
Sekian ilmu yang dapat saya berikan. Kurang dan lebih nya saya mohon maaf, dan kepada Allah saya mohon ampun. Apabila ada kesalahan dalam penulisan atau pertanyaan seputar sujud serta kritik saran. Bisa tulis di kolom komentar atau contact us
Belum ada Komentar untuk "Macam Macam sujud . Pengertian, hukum, dalil. dan tata caranya . "
Posting Komentar